HomeAnalisis dan OpiniAnalisaAnalisis – Keadilan yang Berjalan Tertatih: Perjuangan Hukum Palestina di Den Haag...

Analisis – Keadilan yang Berjalan Tertatih: Perjuangan Hukum Palestina di Den Haag dan Perlombaan Melawan Waktu

Telaah atas dua pengadilan dunia yang sedang mengadili kejahatan di Gaza — mengapa jalur hukum begitu lambat, apa yang sudah dicapai, dan mengapa keadilan yang tertunda tetap lebih berharga daripada keadilan yang menyerah

Pada 21 November 2024, sebuah peristiwa yang oleh seorang guru besar hukum Israel sendiri disebut “perkembangan hukum paling dramatis dalam sejarah Israel” terjadi di Den Haag. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan — termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan. Untuk pertama kalinya, pemimpin sebuah negara yang didukung penuh Barat menjadi buronan hukum internasional. Namun lebih dari setahun kemudian, Netanyahu masih bebas, masih berkuasa, dan Gaza masih berdarah. Di sinilah letak paradoks yang hendak kita bedah: keadilan internasional telah bergerak — tetapi ia bergerak dengan kecepatan yang menyakitkan.

Di tengah kabut perang, rudal, dan perundingan, ada sebuah front lain yang berjalan jauh dari sorotan kamera namun mungkin paling menentukan nasib jangka panjang keadilan Palestina: front hukum. Di dua pengadilan berbeda di kota Den Haag, Belanda, perjuangan untuk menetapkan tanggung jawab atas apa yang terjadi di Gaza sedang berlangsung. Keduanya sering disalahpahami, dicampuradukkan, atau diremehkan. Padahal memahami keduanya adalah kunci untuk memahami satu pertanyaan besar: apakah akan ada keadilan bagi Palestina, dan kapan?

Analisis ini hendak menjelaskan kedua jalur hukum itu secara jernih, menilai apa yang telah dan belum dicapai, dan menghadapi dengan jujur sebuah ketegangan yang menyakitkan — antara lambatnya roda keadilan dan mendesaknya penderitaan yang harus dihentikan sekarang juga.

Dua Pengadilan, Dua Jalur Berbeda

Pertama-tama, kita harus meluruskan kebingungan yang paling umum. Ada dua pengadilan berbeda di Den Haag, dan keduanya menangani hal yang berbeda. Yang pertama adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) — pengadilan tertinggi PBB yang mengadili sengketa antarnegara. Di sinilah Afrika Selatan, pada akhir 2023, menggugat negara Israel dengan tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948. Yang diadili ICJ adalah tanggung jawab negara, bukan individu.

Yang kedua adalah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) — pengadilan yang mengadili tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Di sinilah surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan. Perbedaan ini penting: ICJ bisa menyatakan sebuah negara bersalah melakukan genosida; ICC bisa menjebloskan seorang individu ke penjara. Keduanya berjalan paralel, dan menariknya, keduanya saling menguatkan — jika ICJ menetapkan adanya genosida, tekanan pada ICC untuk menambahkan tuduhan genosida akan meningkat tajam.

ICJ mengadili sebuah negara; ICC mengadili seorang manusia. Yang satu bisa menetapkan dosa, yang lain bisa memenjarakan pendosa.

Jalur ICJ: Genosida dalam Persidangan

Kasus yang diajukan Afrika Selatan adalah salah satu momen hukum paling berani dalam sejarah modern. Dengan menggunakan doktrin erga omnes partes — prinsip yang memungkinkan negara mana pun yang menjadi pihak dalam sebuah konvensi untuk menegakkannya, bahkan ketika negara itu tidak terdampak langsung — Afrika Selatan tampil membela rakyat Palestina yang tak punya akses langsung ke pengadilan itu. Memorial yang mereka ajukan pada Oktober 2024 berisi lebih dari 750 halaman teks dan ribuan halaman lampiran bukti.

Sepanjang jalannya kasus, ICJ telah berulang kali mengeluarkan tindakan sementara (provisional measures). Pada Januari 2024, pengadilan memerintahkan Israel mencegah tindakan-tindakan genosida. Pada Maret 2024, ia memerintahkan Israel menjamin masuknya bantuan pangan tanpa hambatan saat warga Gaza menghadapi kelaparan. Pada Mei 2024, dengan suara 13 melawan 2, ICJ mengeluarkan perintah yang secara luas dipahami menuntut Israel menghentikan serangannya di Rafah — sebuah perintah yang ditolak dan diabaikan Israel. Penting dicatat, tindakan sementara ini bukanlah putusan akhir tentang apakah genosida benar-benar terjadi; ia adalah langkah perlindungan darurat sementara kasus diperiksa.

Dan di sinilah kenyataan pahit muncul: kasus ini akan memakan waktu bertahun-tahun. Setelah Israel mengajukan jawaban resminya (counter-memorial) pada Maret 2026, pengadilan dalam perintah tertanggal 21 Mei 2026 memberi Afrika Selatan waktu untuk menanggapi hingga November 2027, dengan tenggat balasan Israel hingga 2029. Para pakar memperkirakan putusan akhir tentang pokok perkara baru akan keluar paling cepat akhir 2027 atau awal 2028. Sebagai perbandingan, kasus genosida Bosnia melawan Serbia memakan waktu 14 tahun; Kroasia melawan Serbia, 16 tahun. Menurut standar ICJ, timeline Palestina yang sekitar empat tahun ini bahkan tergolong cepat.

Sebuah kasus genosida bisa memakan 14 hingga 16 tahun. Sementara itu, di Gaza, korban berjatuhan setiap hari.

Jalur ICC: Buronan yang Masih Bebas

Jika ICJ bergerak lambat dalam ruang sidang, ICC menghadapi tantangan yang berbeda: ia tidak punya polisi. Surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant secara teknis mewajibkan seluruh 125 negara anggota Statuta Roma untuk menahan mereka jika menginjak wilayah negara tersebut. Tetapi ICC tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan sendiri perintahnya; ia sepenuhnya bergantung pada kemauan negara-negara anggota. Inilah kelemahan struktural keadilan pidana internasional.

Akibatnya nyata. Netanyahu kini menghindari bepergian ke negara-negara anggota ICC; ia bahkan melewatkan Forum Ekonomi Dunia di Davos 2026 karena Swiss adalah penandatangan Statuta Roma. Dalam arti tertentu, ini adalah hukuman — dunianya menyempit, kebebasan geraknya terbatas. Namun reaksi negara-negara terbelah tajam. Sebagian, seperti Spanyol, Kolombia, Belgia, dan Slovenia, menyatakan akan mematuhi. Negara-negara Global South yang tergabung dalam “Hague Group” — koalisi yang dibentuk untuk menegakkan hukum internasional — berkomitmen penuh. Tetapi yang lain bersikap ambigu: Jerman, Inggris, Prancis, dan Italia mengirim sinyal campur aduk, sementara Hungaria bahkan mengumumkan niat mundur dari ICC ketika Netanyahu berkunjung tanpa ditangkap.

Meski begitu, roda hukum terus berputar. Dilaporkan bahwa Kantor Penuntut ICC telah mengajukan permohonan surat penangkapan baru terhadap menteri-menteri ultra-kanan seperti Bezalel Smotrich dan Itamar Ben-Gvir, serta sejumlah perwira militer — sebuah langkah yang sejalan dengan rekomendasi Komisi Penyelidikan PBB. Komisi itu sendiri, pada September 2025, menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, dan menyerukan agar tuduhan genosida ditambahkan ke surat penangkapan yang ada. Jaring hukum, perlahan namun pasti, melebar.

Mengapa Begitu Lambat?

Pertanyaan yang wajar dan menyakitkan: mengapa, jika kejahatannya begitu jelas bagi begitu banyak orang, keadilan begitu lambat? Jawabannya terletak pada watak hukum internasional itu sendiri. Tidak seperti pengadilan domestik yang memiliki polisi, penjara, dan kedaulatan penegakan, pengadilan internasional beroperasi dalam sistem yang dibangun di atas kedaulatan negara. Mereka tidak bisa memaksa; mereka hanya bisa memutuskan, dan kemudian bergantung pada negara-negara untuk menegakkan keputusan itu. Ketika negara-negara paling berkuasa di dunia justru melindungi terdakwa, penegakan menjadi nyaris mustahil.

Ada pula taktik penundaan yang lazim dalam litigasi. Israel telah berkali-kali meminta dan memperoleh perpanjangan waktu untuk mengajukan jawabannya. Setiap perpanjangan, betapapun kecil, menambah bulan demi bulan pada sebuah proses yang sudah panjang. Ditambah kompleksitas kasus genosida yang menuntut bukti niat (intent) — unsur yang paling sulit dibuktikan secara hukum — maka proses berliku ini, meski mengecewakan, bukanlah tanda kegagalan sistem, melainkan watak bawaannya. Keadilan internasional memang dirancang untuk teliti, bukan untuk cepat.

Pengadilan internasional bisa memutuskan, tetapi tidak bisa memaksa. Di celah antara keduanya, impunitas tumbuh subur.

Apa yang Sudah Dicapai — dan Mengapa Itu Penting

Menghadapi kelambatan ini, mudah jatuh ke dalam sinisme: untuk apa semua proses hukum jika pelakunya tetap bebas dan korban tetap berjatuhan? Tetapi sinisme itu keliru, karena ia mengabaikan apa yang sebenarnya telah dicapai. Pada Juli 2024, dalam sebuah pendapat penasihat (advisory opinion), ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri. Pernyataan hukum tertinggi dunia ini, meski tidak mengikat secara langsung, mengubah lanskap moral dan diplomatik secara permanen.

Surat penangkapan ICC pun bukan tanpa makna meski belum dieksekusi. Ia menjadikan Netanyahu seorang buronan internasional di atas kertas — membatasi geraknya, menandai namanya dalam sejarah, dan menciptakan tekanan yang nyata pada sekutu-sekutu Israel. Setiap kali sebuah negara menyatakan akan mematuhi surat penangkapan itu, isolasi Israel semakin dalam. Dan jika kelak ICJ menetapkan genosida, konsekuensinya akan berlipat: tekanan untuk embargo senjata, sanksi, dan pemutusan dukungan diplomatik akan menjadi sangat sulit dielakkan oleh negara mana pun yang tak ingin disebut turut bersekongkol.

Sejarah memberi pelajaran yang menguatkan. Dalam kasus Bosnia, butuh bertahun-tahun, tetapi pemimpin militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic, pada akhirnya ditangkap dan diadili. Roda keadilan berputar lambat, tetapi ia berputar. Catatan hukum yang dibuat hari ini — bukti yang dikumpulkan, preseden yang ditetapkan, surat yang dikeluarkan — adalah fondasi yang suatu hari nanti bisa menjadi dasar penghukuman, bahkan ketika para pelaku hari ini merasa kebal.

Posisi dan Peran Indonesia

Di mana Indonesia dalam peta hukum ini? Sebuah kenyataan yang perlu dipahami: Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma, sehingga tidak terikat kewajiban langsung untuk menangkap berdasarkan surat ICC. Namun ini tidak berarti Indonesia tak punya peran. Justru sebaliknya, posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan suara berpengaruh di Global South memberinya modal diplomatik yang signifikan.

Indonesia dapat memperkuat dukungan diplomatik bagi kasus Afrika Selatan di ICJ, mendukung kerja-kerja dokumentasi pelanggaran, menyuarakan akuntabilitas di forum-forum multilateral, dan mendorong agar kerangka perdamaian apa pun — termasuk yang sedang dirundingkan — memuat mekanisme keadilan, bukan sekadar penghentian tembak-menembak. Sebab salah satu kritik terbesar terhadap rencana damai yang ada saat ini adalah bahwa ia tidak memuat satu pun mekanisme akuntabilitas atau reparasi atas kejahatan yang telah terjadi. Di sinilah suara negara seperti Indonesia bisa menjadi pengingat bahwa perdamaian tanpa keadilan hanyalah penundaan konflik.

Yang Tersisa untuk Kita Lakukan

Perjuangan hukum mungkin terdengar jauh dan teknis, tetapi ia membutuhkan dukungan publik agar tidak layu. Ada tiga hal konkret yang bisa kita lakukan sebagai pembaca Indonesia:

  1. Pahami dan sebarkan proses hukumnya secara akurat. Banyak yang menyerah pada keadilan karena tidak memahami bahwa prosesnya memang lambat tetapi nyata. Pahami perbedaan ICJ dan ICC, ikuti perkembangannya, dan luruskan kesalahpahaman. Pemahaman publik yang kuat adalah tekanan moral yang menopang para penegak hukum internasional.
  2. Dukung lembaga yang mendokumentasikan dan mengadvokasi. Keadilan bergantung pada bukti. Dukung kerja organisasi HAM dan lembaga seperti Amnesty Indonesia serta para ahli hukum internasional Indonesia — seperti Hikmahanto Juwana dan Heribertus Jaka Triyana — yang terus mendorong akuntabilitas. Dukung pula kemanusiaan melalui INH, MER-C, Sahabat Al-Aqsha, BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat.
  3. Tolak perdamaian yang menghapus keadilan. Ketika kerangka damai dibicarakan, desak agar ia tidak mengubur akuntabilitas demi stabilitas semu. Suarakan bahwa keadilan bagi korban bukanlah penghalang perdamaian, melainkan satu-satunya fondasi perdamaian yang langgeng. Impunitas hari ini adalah benih kekerasan esok hari.

Keadilan yang Menolak Menyerah

Mari kita jujur tentang ketegangan di jantung tulisan ini. Ada sesuatu yang nyaris kejam dalam membicarakan persidangan yang putusannya baru akan datang pada 2028, ketika anak-anak Gaza membutuhkan keadilan hari ini, jam ini. Hukum internasional, dengan segala kelambatannya, tidak akan menghentikan satu pun bom yang jatuh malam ini. Mereka yang menaruh seluruh harapan pada Den Haag akan kecewa, sebab pengadilan bukanlah pemadam kebakaran yang datang saat api masih menyala.

Tetapi menyimpulkan dari sini bahwa jalur hukum sia-sia adalah kesalahan yang lebih besar. Sebab keadilan memiliki dua fungsi: menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung, dan memastikan kejahatan yang telah terjadi tidak terhapus dari catatan sejarah tanpa konsekuensi. Jalur hukum mungkin gagal pada fungsi pertama karena kelambatannya, tetapi pada fungsi kedua ia adalah benteng terakhir melawan impunitas. Setiap dokumen yang diajukan, setiap surat yang dikeluarkan, setiap putusan yang dicatat, adalah penolakan untuk membiarkan kejahatan terlupakan begitu saja.

Dunia pernah menyaksikan para pelaku kejahatan besar yang merasa kebal seumur hidup, hanya untuk akhirnya diseret ke pengadilan di usia senja, atau dihukum oleh sejarah bahkan setelah kematian. Roda keadilan internasional berputar dengan kelambatan yang membuat frustrasi, tetapi ia tidak pernah benar-benar berhenti. Dan selama ia berputar, mereka yang hari ini merasa berada di atas hukum tidak akan pernah benar-benar bisa tidur nyenyak.

Maka pertanyaan yang ditinggalkan analisis ini bukanlah apakah keadilan akan datang — sejarah menunjukkan ia cenderung datang, betapapun terlambat. Pertanyaannya adalah: ketika keadilan itu akhirnya tiba, di pihak mana sejarah akan mencatat kita berdiri — di pihak mereka yang menyerah pada impunitas karena lelah menunggu, atau di pihak mereka yang terus menjaga nyala tuntutan keadilan agar tidak pernah padam? (IW)

ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler