HomeHeadlineTerputusnya Jalur Gaza dan Tepi Barat: Sejarah Sebuah Kesatuan yang Tak Pernah...

Terputusnya Jalur Gaza dan Tepi Barat: Sejarah Sebuah Kesatuan yang Tak Pernah Terwujud

GAZA CITY — Dalam setiap kesepakatan damai sejak 1993, Gaza dan Tepi Barat selalu disebut sebagai “satu kesatuan wilayah” (single territorial unit) yang keutuhannya harus dijaga. Namun secara fisik, dua wilayah yang sama-sama diperuntukkan bagi negara Arab dalam Rencana Pembagian PBB 1947 itu nyaris tidak pernah benar-benar tersambung. Jarak antara Gaza dan Tepi Barat terdekat sekitar 44 kilometer garis lurus, seluruhnya melintasi wilayah Israel.

Sejarah keterputusan ini bukan kecelakaan geografis semata, melainkan hasil dari serangkaian keputusan administratif dan politik yang berlangsung lebih dari tujuh dekade.

Perpecahan Pertama: Mesir dan Yordania (1948–1967)

Perpecahan Gaza dan Tepi Barat dimulai sejak awal, bukan pada era pendudukan Israel. Setelah Perang 1948, Jalur Gaza berada di bawah kendali militer Mesir, sementara Tepi Barat—termasuk Yerusalem Timur—diduduki oleh Transyordania.

Pada 22 September 1948, Liga Arab, dengan dukungan Mesir, mendeklarasikan All-Palestine Government di Gaza City, dipimpin Perdana Menteri Ahmed Hilmi Pasha dengan Amin al-Husseini sebagai presiden dewan nasionalnya. Pemerintahan ini pada mulanya berbasis di Gaza, tetapi dipindahkan ke Kairo setelah invasi Israel pada Desember 1948, dan tidak pernah diizinkan kembali ke Gaza, meski Jalur Gaza tetap berada di bawah kendali Mesir sepanjang perang.

Yordania mengambil jalur berbeda. Pada Maret 1949, Yordania beralih dari administrasi militer ke sipil di Tepi Barat, yang kemudian disusul pengumuman aneksasi oleh Raja Abdullah pada April 1950. Aneksasi resmi berlaku 24 April 1950 dan hanya diakui oleh Inggris serta Pakistan. Penduduk Arab Tepi Barat pun diberi kewarganegaraan Yordania—status yang tidak pernah ditawarkan Mesir kepada warga Gaza, yang tetap berstatus tanpa kewarganegaraan.

Dengan kata lain, sejak 1948 hingga 1967, Gaza dan Tepi Barat sudah berada di bawah dua otoritas asing yang berbeda, dengan sistem hukum, mata uang, dan orientasi politik yang tidak sama. Selama periode ini tidak ada negara Arab Palestina yang merdeka; Mesir menduduki Jalur Gaza sementara Yordania mengelola Tepi Barat.

Penyatuan Semu di Bawah Pendudukan (1967–1993)

Perang Enam Hari Juni 1967 membuat Israel menguasai baik Gaza maupun Tepi Barat sekaligus—untuk pertama kalinya kedua wilayah berada di bawah satu otoritas yang sama sejak 1948. Namun Israel mengelola keduanya sebagai dua unit administrasi militer yang terpisah, bukan sebagai satu wilayah yang tersambung.

Selama periode ini, warga Gaza dan Tepi Barat memang bisa saling mengunjungi dengan izin, dan sejumlah keluarga besar memiliki cabang di kedua wilayah. Tetapi tidak ada koridor resmi yang menghubungkan keduanya secara hukum sebagai satu entitas politik. Status ini bertahan hingga dimulainya proses Oslo pada 1993.

Oslo dan Janji “Satu Kesatuan Wilayah” (1993–1995)

Deklarasi Prinsip Oslo I, yang ditandatangani September 1993, untuk pertama kalinya secara eksplisit menyebut Gaza dan Tepi Barat sebagai satu kesatuan. Dokumen itu menyatakan kedua pihak memandang Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai satu kesatuan wilayah yang keutuhannya akan dijaga selama periode interim. Pasal yang sama juga mengamanatkan pengaturan jalur aman (safe passage) bagi orang dan kendaraan antara kedua wilayah.

Klausul serupa diulang dalam Oslo II (September 1995). Perjanjian itu menegaskan yurisdiksi Dewan Palestina akan mencakup wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai satu kesatuan wilayah, kecuali untuk isu-isu yang akan dirundingkan dalam negosiasi status permanen.

Namun para pengkritik menilai klausul ini lebih banyak bersifat retoris. Sementara Oslo II secara jelas memotong-motong wilayah menjadi Area A, B, dan C, dokumen itu tetap memakai jargon “satu kesatuan wilayah” yang pada praktiknya tidak pernah diterapkan. Oslo II membagi Tepi Barat sendiri menjadi tiga zona administrasi—Area A di bawah kendali sipil dan keamanan Otoritas Palestina, Area B dengan kendali sipil Palestina namun keamanan Israel, dan Area C yang sepenuhnya dikuasai Israel—sementara Gaza diperlakukan sebagai unit terpisah dengan pengaturannya sendiri.

Jalur Aman: Jendela yang Tertutup Cepat (1999–2000)

Realisasi janji “satu kesatuan wilayah” baru terwujud empat tahun setelah disepakati. Pada 25 Oktober 1999, jalur aman antara Jalur Gaza dan Tarqumiya di Hebron resmi dibuka, menyusul penandatanganan Protokol Khusus tentang Jalur Aman antara PLO dan Israel. Protokol itu ditandatangani di Yerusalem pada 5 Oktober 1999 oleh Menteri Luar Negeri Israel saat itu, Shlomo Ben Ami.

Rute yang beroperasi menghubungkan pos pemeriksaan Erez di utara Gaza dengan Tarqumiya di barat Hebron, sepanjang sekitar 45–65 kilometer tergantung sumber, seluruhnya melintasi wilayah Israel. Warga Palestina diizinkan melintasi Israel selama satu setengah hingga dua jam untuk menempuh rute tersebut, sementara mereka yang dianggap berisiko keamanan hanya bisa menyeberang dua kali seminggu dengan bus khusus yang dikawal aparat keamanan Israel.

Penggunaan jalur ini pada awalnya terbatas. Dalam empat bulan pertama beroperasi, jalur aman hanya digunakan oleh sekitar 115.000 orang, 6.500 taksi, 1.700 bus, dan 2.100 mobil. Rencana rute kedua yang menghubungkan Gaza dengan kawasan Ramallah tidak pernah terealisasi. Hanya rute Erez–Tarqumiya yang benar-benar beroperasi, dan itu pun ditutup setelah kurang lebih satu tahun karena pecahnya Intifada Kedua.

Sejak penutupan itu pada akhir tahun 2000, tidak pernah ada lagi koridor darat resmi yang menghubungkan Gaza dan Tepi Barat untuk warga sipil Palestina secara umum. Permohonan izin lintas wilayah sejak saat itu diproses kasus per kasus oleh otoritas Israel, dengan tingkat penolakan yang tinggi terutama untuk keperluan pendidikan dan pernikahan.

Perpecahan Politik: Hamas–Fatah 2007

Jika keterputusan geografis sudah berakar sejak 1948, keterputusan politik menyusul pada pertengahan 2007. Setelah kemenangan Hamas dalam pemilu legislatif Januari 2006 dan gagalnya pemerintahan persatuan dengan Fatah, ketegangan antarfaksi meningkat menjadi bentrokan bersenjata.

Pertempuran Gaza berlangsung antara 10 hingga 15 Juni 2007, mengakibatkan sedikitnya 118 orang tewas dan lebih dari 550 luka menurut estimasi ICRC. Pada 14 Juni, Presiden Mahmoud Abbas memecat pemerintahan persatuan pimpinan Hamas dan menyatakan keadaan darurat, sementara Perdana Menteri Ismail Haniyeh menolak keputusan tersebut dan tetap memimpin di Gaza.

Hasilnya adalah dualisme kekuasaan yang bertahan hingga hari ini: Otoritas Nasional Palestina pimpinan Fatah mengendalikan sebagian Tepi Barat, sementara Pemerintahan Hamas menguasai Jalur Gaza. Berbagai upaya rekonsiliasi antara 2008 dan 2014—di Sanaa, Kairo, dan Doha—berulang kali gagal akibat perselisihan yang tak terjembatani soal pembagian kekuasaan dan integrasi aparat keamanan.

Dari Keterputusan Fisik ke Blokade

Setahun setelah pengambilalihan Hamas, Israel dan Mesir memperketat kendali atas perbatasan Gaza, yang berkembang menjadi blokade darat, laut, dan udara yang berlangsung sejak 2007 hingga kini—topik yang akan dibahas tersendiri dalam kolom mendatang. Yang jelas, perpecahan fisik yang dimulai sejak 1948 dan perpecahan politik sejak 2007 saling memperkuat: warga Gaza dan Tepi Barat kini terpisah oleh perbatasan yang dijaga ketat sekaligus oleh dua otoritas Palestina yang tidak saling mengakui penuh.

Klausul “satu kesatuan wilayah” yang tertulis dalam setiap kesepakatan sejak 1993 tetap menjadi rujukan hukum bagi status Gaza dan Tepi Barat di mata hukum internasional. Namun dalam praktik sehari-hari, sejak Oktober 2000, tidak ada satu warga sipil Gaza pun yang dapat menempuh perjalanan darat resmi ke Tepi Barat tanpa izin khusus dari otoritas Israel—sebuah kondisi yang kini memasuki dekade ketiga.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini