Akhir-akhir ini, kebijakan Luar Negeri Indonesia menghadapi dua masalah internasional yang terkait dengan masalah hak asasi manusia.
Pertama, masalah serangan Israel di Jalur Gaza yang menimbulkan dampak luar biasa warga Palestina di sana, bahkan menimbulkan kesan ke arah genosida. Akhir Januari lalu Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag menyerukan Israel untuk mencegah genosida terhadap bangsa Palestina
Kedua, masalah pengungsi Rohingnya di Aceh. Kementerian Luar Negeri Menlu Indonesia Marsudi sempat mengatakan Indonesia tidak ada kewajiban untuk menerima pengungsi dari Rakhine, Burma ini.
Menanggapi masalah itu Pakar Hak Asasi Manusia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo mengatakan keduanya bukan hal yang mudah untuk dihadapi pemerintah. Namun di sinilah kebijakan luar negeri Indonesia diuji.
“Kita bisa bicara. Menlu Retno akan bicara di ICJ tanggal 19 Februari mewakili Indonesia bukan pribadi .Jadi kita bisa menunjukkan sikap,” kata Heru kepada Gazamedia.id.
Heru mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan dua gelar magister yaitu: Master of Laws (LL.M) dari Northwestern University School of Law dengan beasiswa Fulbright dan Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial (M.Si) dari Universitas Indonesia. Sementara gelar Doktor (PhD) di Bidang Human Rights and Peace Studies diperoleh dari Mahidol University, Thailand.
Gazamedia.id menemui Heru Susetyo pada Selasa (6/2) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat untuk mengulas problematika ini.
Akhir Januari lalu ICJ (Internasional Court Juctice) memberikan keputusan sela terkait laporan Afrika Selatan terhadap dugaan genosida yang dilakukan Israel. Apa plus minus keputusan ini?
Plusnya akhirnya ada juga negara yang berani menggugat Israel. Negara itu adalah Afrika Selatan bukan negara super power. Padahal Israel didukung negara super power Amerika Serikat dan lobinya pun ke PBB sangat kuat.
Tidak terbayangkan Afsel adalah negara kecil, negara miskin, non muslim, tetapi justru mereka yang jadi pelopor. Ini kita apresiasi. Dia punya legal standing dan tidak semua negara punya legal standing.
Indonesia tidak punya, karena bukan anggota Genewa International Convention 1948. Afsel peserta. Israel juga. Israel menggunakan konvensi tersebut untuk mengungkap kasus holocaust Perang Dunia ke II. Dulu mereka korban kekejaman NAZI Jerman. Konvensi ini jadi klausul menyeret tokoh-tokoh NAZI. Ironisnya, kini mereka pelaku.
Bagaimana dengan minusnya?
Minusnya ICJ bukan pengadilan pidana. Dia tidak bisa memberikan sanksi pidana. Kemarin pun hanya memberikan keputusan sela. Kita bersyukur karena ICJ mengakui legal standing Afrika Selatan.
Hakim memutuskan hampir bulat. Hanya hakim Uganda kontra dari 14 hakim yang setuju. Sayangnya, keputusan sela ini tidak bisa dipaksakan karena tidak mengikat. Keputusan ini tidak bisa memerintahkan cease fire atau gencatan senjata. Keputusan Sela ini tidak menyatakan Israel melakukan genosida, tetapi hanya memerintahkan mencegah melakukan genosida.
Memang porsi ICJ, bukan peradilan pidana, yang ada jaksa, penyidik, ada advokat. Kalau Makamah Pidana Internasional (ICC) yang sama-sama di Kota Den Haag puya Jaksa Penuntut Umumnya dan polisi.
Berapa lama ICJ bisa memberikan keputusan finalnya?
ICC adalah pengadilan yang bisa menyeret individu seperti mantan Presiden Serbia Slobodan Milosovic, juga berapa ditaktor negara Afrika. Kalau ICJ mengadili negara. Hakimnya pun mewakili negara bukan pribadi hingga nuansa politiknya kental.
Kita jangan berharap akan ada yang diadili. Benyamin Netanyahu tidak akan diadili dan tidak bisa dipaksakan.
Misalnya Makamah memerintahkan Israel untuk melapor dalam waktu satu bulan bahwa Israel tidak menghilangkan barang bukti dan mencegah genosida. Lalu apa kata Israel? Kami tidak merasa melakukan genosida. Kami hanya melakukan pembelaan diri dari serangan Hamas, apa yang salah? Dia saja tidak mengakui ICJ dan Netanyahu merasa pengadilan menzhalimi Israel.
Itu artinya?
Kita melihat legal battle sangat panjang karena Israel tidak mengaku salah. ICJ bisa mengatakan salah. Kasus Myanmar bisa dinyatakan salah kepada Myanmar atas serangan terhadap Rohingnya di Arakan dan yang mengajukan Gambia. Juga kasus Rusia dinyatakan salah dalam kasus Ukraina. Itu juga back-up Amerika Serikat. Presiden ICJ saja asal AS. Sebagian anggota ICJ negara maju, ada perang yuridiksi, akan panjang.
Walau ada putusan ICJ, tapi serangan terus berlanjut dan bantuan kemanusiaan tetap dihalangi Israel. Tanggapan Anda?
ICJ memberikan putusan moral bagus. Itu seperti anjuran. Itu kekuatan tidak mengikat. Ini kemenangan moral atau politik. Tetapi bisa jadi dasar hukum untuk perbuatan lain. Misalnya dibawa ke ICC (International Criminal Court) Tetapi Israel bukan anggota protokol Roma.
Cuma kalau jaksa punya inisiatif bisa. Tetapi berat untuk buka case di ICC karena harus ada dukungan dari Dewan Keamanan PBB di mana di situ ada Amerika Serikat yang kemungkinan akan memveto keputusan yang merugikan Israel.
Apa yang harus dilakukan Indonesia?
Kita bisa bicara. Menlu Retno akan bicara di ICJ tanggal 19 Februari. Dia bicara di ICJ mewakili Indonesia bukan pribadi .Jadi kita bisa menunjukkan sikap kita. Selama ini, Indonesia cukup keras di sidang PBB. Sikap Menlu Retno Marsudi melakukan WO saat Israel bicara itu langkah bagus.
Rakyat pun bisa melakukan protes asalkan dengan cara tidak melanggar. Kita juga bisa memboikot produk-produk. Sayangnya Indonesia main dua kaki. Pada satu sisi pemeirntah menolak, di belakang berdagang. Di belakang masih beli alusista , TNI dan polisi beli alat penyadap Israel, beli pesawat, beli Pegasus. Jadi konsistenlah kalau mau memboikot, jangan di belakang jualan.
Bagaimana dengan masalah Rohingnya?
Secara normatif memang Indonesia tidak punya kewajiban menerima pengungsi Rohingnya, karena bukan negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Namun persoalan Rohingnya juga masalah kemanusiaan, sosial, budaya dan politik hingga Indonesia tidak bisa begitu saja pengusir mereka.
Pasal itu menyatakan kalau mereka sudah mendarat di tanah Indonesia, bahkan sudah masuk wilayah 12 mil dari laut, tidak bisa diusir. Kalau itu dilakukan maka akan membuat kondisi pengungsi dalam kondisi berbahaya. Ada asas non refoulement, asas yang tidak boleh mengembalikan paska pengugsi.
Kenapa Rohingya berbondong-bondong ke Indonesia?
Pada sisi lain para pengungsi tahu Indonesia bukan surga dan bukan negara makmur. Tetapi para pengungsi, sedang gelap mata, mereka ingin segera ke Australia, Selandia Baru atau Amerika Serikat.
Itu karena ada cerita sukses para pengungsi yang ada di Australia, Selandia Baru, Kanada dan rata-rata sudah transit dulu di Indonesia bertahun-tahun.
Orang Rohingnya itu ke Indonesia kombinasi beberapa hal. Pertama mereka sudah letih, stress, kesal dan tidak nyaman di penampungan di Bangladesh. Mereka senang kalau penampungannya di Australia atau AS.
Padahal Bangladesh adalah negara seluas Kalimantab Barat dengan populasi 176 juta jiwa, miskin dan rawan banjir karena letaknya di permukaan laut.
Kedua adalah iming-iming perdagangan manusia bisa sampai ke Australia dengan membayar jumlah sekian. Ternyata harus transit dulu di Indonesia.
Apa yang harus dilakukan pemerintah?
Pemerintah tidak perlu terprovokasi media sosial soal pengungsi Rohingnya. Pasalnya yang membiayai kehidupan pengungsi bukan dari APBN atau APBD Pemerintah Daerah tetapi dari lembaga internasional. UNHCR, IOM, LSM, lembaga-lembaga zakat, dan lain-lain. Lembaga ini juga membiayai tempat penampungan sementara.
Bagaimana menyelesaikan masalah Rohingnya?
Cara menyelesaikan Rohingnya tidak mudah. Akarnya memang persekusi bertahun-tahun, sudah laten. Sejak Burma merdeka 1948, ketika rezim militer berkuasa 1962, rezim Myanmar selalu melakukan pendekatan keamanan dan politik yang membuat etnis Rohingnya tidak nyaman. Itu akan menjadi masalah yang lama sekali.