HEBRON – Pemerintah Israel mengambil alih kewenangan perencanaan dan pembangunan di kawasan Masjid Ibrahimi di Kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki. Langkah tersebut memicu kecaman dari otoritas Palestina yang menilai kebijakan itu sebagai bagian dari upaya aneksasi de facto wilayah Palestina oleh Israel.
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, pada Selasa (16/6/2026) mengumumkan bahwa Israel telah mencabut kewenangan perencanaan dan pembangunan yang sebelumnya berada di bawah otoritas Palestina berdasarkan Perjanjian Hebron tahun 1997. Keputusan itu mencakup kawasan Masjid Ibrahimi yang oleh umat Islam dikenal sebagai Masjid Ibrahimi, sementara umat Yahudi menyebutnya sebagai Makam Para Leluhur (Tomb of the Patriarchs).
Berdasarkan Perjanjian Hebron yang ditandatangani pada 1997, warga Palestina memiliki kewenangan administratif dan sipil di sebagian besar wilayah kota, termasuk urusan perencanaan dan pembangunan. Namun, keputusan terbaru Israel dinilai mengubah secara sepihak ketentuan yang telah berlaku selama hampir tiga dekade.
Smotrich menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah bersejarah yang bertujuan memperkuat kedaulatan Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Ia juga mengatakan proyek renovasi dan pembangunan di kawasan situs suci itu akan dikelola langsung oleh otoritas Israel.
Pemerintah Palestina mengecam keras keputusan tersebut. Otoritas Palestina menilai langkah Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Mereka juga memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat meningkatkan ketegangan di Hebron, kota yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel.
Masjid Ibrahimi merupakan salah satu situs keagamaan paling penting bagi umat Islam dan Yahudi. Kompleks tersebut diyakini sebagai tempat peristirahatan Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sejak pembantaian yang dilakukan seorang pemukim Israel terhadap jamaah Palestina pada 1994, akses dan pengelolaan kawasan itu dibagi secara ketat antara umat Muslim dan Yahudi.
Pengamat menilai keputusan terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah Israel yang memperluas kontrol administratif dan politik di Tepi Barat. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Israel juga mempercepat pembangunan permukiman Yahudi serta mengesahkan berbagai kebijakan yang memperkuat kehadiran Israel di wilayah pendudukan tersebut.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia dan kelompok pemantau perdamaian memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut semakin mempersempit peluang terwujudnya solusi dua negara yang selama ini didukung komunitas internasional. Mereka menilai kebijakan Israel di Tepi Barat menunjukkan kecenderungan menuju aneksasi bertahap terhadap wilayah Palestina yang diduduki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada indikasi bahwa Israel akan membatalkan keputusan tersebut. Sementara itu, otoritas Palestina menyerukan intervensi masyarakat internasional untuk menghentikan perubahan status kawasan suci di Hebron dan menjaga pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. (cky)
Sumber: Al Jazeera, Reuters

