HomeHeadlineOPINI - Sudah Semestinya ICC Selidiki Penggunaan Kekerasan Seksual Israel dalam Genosida...

OPINI – Sudah Semestinya ICC Selidiki Penggunaan Kekerasan Seksual Israel dalam Genosida Gaza

Oleh Triestino Mariniello dan Mariagiulia Giuffré

Sebelum peristiwa Oktober 2023, berbagai organisasi hak asasi manusia telah selama puluhan tahun mendokumentasikan dugaan kekerasan seksual dan penyiksaan terhadap tahanan Palestina di dalam tahanan Israel. Sejak Oktober 2023, organisasi-organisasi tersebut melaporkan peningkatan yang signifikan, baik dalam frekuensi maupun tingkat keparahan pelanggaran, dengan mencatat berbagai tindakan brutal yang dilakukan oleh sipir penjara dan tentara Israel.

Film dokumenter Al Jazeera yang baru dirilis, Bodies of Evidence, menghadirkan kesaksian mengejutkan dari para penyintas Palestina sekaligus mengungkap lebih jauh bagaimana sistem yang memungkinkan terjadinya penyiksaan seksual terhadap perempuan, laki-laki, dan anak-anak Palestina dapat berlangsung.

Seiring bertambahnya bukti, muncul gambaran yang semakin mengkhawatirkan mengenai pola kekerasan seksual yang lebih luas dalam sistem penahanan Israel. Menurut para penulis, tindakan tersebut bertujuan untuk mempermalukan, mendominasi, mendehumanisasi, dan menghancurkan warga Palestina. Mereka berpendapat bahwa Israel semakin tampak menjadikan kekerasan seksual sebagai bagian dari kampanye genosida terhadap rakyat Palestina.

Sejak 1967, Israel menggunakan sistem penahanan secara luas untuk mengendalikan penduduk Palestina di wilayah pendudukan. Diperkirakan lebih dari 750.000 warga Palestina pernah dipenjara oleh Israel. Saat ini terdapat sedikitnya 9.500 tahanan Palestina, termasuk lebih dari 360 anak-anak. Sekitar 3.500 orang ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan melalui kebijakan penahanan administratif, sementara lebih dari 1.300 warga Gaza ditahan di pusat-pusat penahanan militer.

Kesaksian para penyintas menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di dalam penjara, tetapi juga pada setiap tahapan penahanan, mulai dari penggerebekan rumah, penggerebekan rumah sakit, pemeriksaan di pos pemeriksaan, operasi militer, proses pemindahan tahanan, interogasi, masa penahanan, hingga persidangan di pengadilan militer.

Karena itu, menurut artikel ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada satu institusi, tetapi melibatkan berbagai aparat keamanan Israel, termasuk tentara, kepolisian, Layanan Penjara Israel (IPS), Kementerian Keamanan Nasional, dan badan intelijen Shin Bet yang berada di bawah kewenangan perdana menteri.

Media Israel Haaretz bahkan baru-baru ini menyebut sejumlah pejabat Israel sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyiksaan terhadap tahanan Palestina. Nama-nama tersebut mencakup Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Komisaris IPS Kobi Yaakobi, penasihat hukum IPS Eiran Nahon, serta kepala layanan medis IPS Dr. Liav Goldstein.

Menurut kesaksian para tahanan Palestina, berbagai bentuk penyiksaan yang mereka alami meliputi pelepasan pakaian secara paksa, penutupan mata, pemborgolan, pemukulan, kelaparan, perampasan waktu tidur, penyiksaan terhadap alat kelamin, pelecehan seksual, pemerkosaan menggunakan benda maupun anjing, penghinaan di depan tentara dan tahanan lain, penolakan layanan kesehatan, hingga penghalangan akses terhadap proses hukum.

Setelah 7 Oktober 2023, tentara Israel mulai melakukan penahanan massal terhadap warga Gaza dan membawa mereka ke kamp-kamp penahanan militer. Salah satu yang paling banyak mendapat sorotan adalah Sde Teiman, pangkalan militer yang diubah menjadi pusat penahanan. Tempat ini menjadi terkenal karena laporan penyiksaan yang meluas. Sebuah video yang bocor memperlihatkan tentara Israel menyerang seorang tahanan Palestina dan memicu kecaman internasional, namun hingga kini belum menghasilkan pertanggungjawaban hukum.

Menurut para penulis, pentingnya pendokumentasian berbagai kasus tersebut terletak pada pola yang ditunjukkan. Laporan organisasi HAM dan kesaksian korban membantah anggapan bahwa kekerasan seksual tersebut hanyalah tindakan segelintir oknum. Sebaliknya, berbagai bukti menunjukkan adanya pola kekerasan yang sistematis oleh aparat negara.

Dalam hukum internasional, perbedaan ini sangat penting. Tindakan kekerasan seksual yang terjadi secara terpisah dalam situasi pendudukan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Namun apabila dilakukan secara meluas dan sistematis, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika penyiksaan seksual dilakukan terhadap kelompok yang dilindungi dengan maksud menghancurkan kelompok tersebut secara keseluruhan atau sebagian, maka tindakan itu juga dapat dikategorikan sebagai genosida.

Dalam konteks genosida, kekerasan seksual digunakan untuk menyerang individu melalui identitas kelompoknya, sekaligus menghancurkan kelompok melalui penderitaan individu. Tubuh korban dijadikan medan penghancuran suatu kelompok masyarakat.

Kesaksian para penyintas Palestina juga, menurut penulis, memperlihatkan adanya proses dehumanisasi—landasan ideologis yang menjadi ciri genosida. Genosida dimulai ketika suatu kelompok dipandang kehilangan identitas, martabat, dan kemanusiaannya. Para penulis menyoroti bahwa sejak awal perang di Gaza, sejumlah pejabat senior Israel menyebut warga Palestina sebagai “hewan manusia”, yang menurut mereka berkontribusi pada normalisasi kekerasan.

Kesaksian mengenai tentara yang tertawa, merekam, bertepuk tangan, mengejek, dan membanggakan tindakan kekerasan seksual juga dinilai memiliki arti penting secara hukum karena menunjukkan bahwa penyiksaan tersebut bukan hanya terjadi, tetapi juga telah menjadi sesuatu yang dinormalisasi.

Konvensi Genosida tidak hanya mendefinisikan genosida sebagai pembunuhan, tetapi juga mencakup tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental yang berat, menciptakan kondisi yang mengarah pada kehancuran suatu kelompok, serta menerapkan langkah-langkah yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.

Menurut artikel ini, kekerasan seksual dapat termasuk dalam kategori tersebut. Penyiksaan seksual dapat menyebabkan kerusakan permanen pada organ reproduksi, meningkatkan risiko infertilitas, komplikasi kehamilan, maupun gangguan kesehatan reproduksi jangka panjang. Selain itu, dampak psikologisnya dapat mengganggu hubungan keluarga, kehidupan seksual, hingga kemampuan membangun keluarga di masa depan.

Penyiksaan terhadap alat kelamin, pemerkosaan menggunakan benda, penyetruman listrik, pemaksaan telanjang, ancaman penyebaran aib seksual, dan penghancuran kehidupan seksual maupun keluarga dipandang sebagai tindakan yang berpotensi ditujukan untuk menghancurkan kemampuan suatu kelompok dalam bereproduksi, baik secara biologis maupun sosial.

Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda sebelumnya telah menetapkan dalam putusan penting Akayesu bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai genosida apabila dilakukan dengan niat genosidal. Putusan tersebut mengakui bahwa kekerasan seksual dapat digunakan sebagai metode penghancuran suatu kelompok.

Menurut penulis, pola serupa juga terlihat dalam konflik Bosnia serta terhadap komunitas Rohingya di Myanmar.

Artikel ini juga berpendapat bahwa sistem peradilan Israel tidak menunjukkan kemauan maupun kemampuan untuk mengadili dugaan kejahatan serius yang dilakukan warga negaranya terhadap warga Palestina. Berbagai Komisi Penyelidikan Independen PBB disebut telah berulang kali menemukan kelemahan struktural dalam sistem peradilan militer Israel yang menghambat akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hukum internasional.

Karena itu, para penulis mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap warga Palestina tidak hanya sebagai kejahatan perang, tetapi juga sebagai kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan genosida, mengingat konteks kehancuran Gaza, penahanan massal, pengungsian paksa, kelaparan, dehumanisasi, dan penyiksaan sistematis.

Mereka juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya menyasar pelaku langsung, tetapi harus mencakup seluruh rantai komando, mulai dari sipir penjara, tentara, atasan langsung, komandan fasilitas penahanan, komandan militer, polisi militer, pejabat Layanan Penjara Israel, hingga pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas kebijakan penahanan.

Menurut para penulis, apabila ICC gagal menindaklanjuti dugaan kejahatan tersebut, dampaknya bukan hanya menciptakan impunitas, tetapi juga melemahkan fungsi pencegahan hukum pidana internasional. Ketika pelanggaran serius terus didokumentasikan namun tidak pernah dituntut secara hukum, impunitas akan semakin mengakar dan menciptakan lingkungan yang memungkinkan penyiksaan, termasuk penyiksaan seksual, terus berulang.

ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler