Thursday, April 17, 2025
HomeBeritaSekjen PBB: Rencana Trump-Netanyahu usir paksa Gaza langgar hukum internasional

Sekjen PBB: Rencana Trump-Netanyahu usir paksa Gaza langgar hukum internasional

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, pada hari Selasa menanggapi dengan tegas proposal yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk memindahkan warga Gaza ke negara lain.

Guterres menyebutkan bahwa rencana tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Menanggapi pertanyaan Anadolu terkait rencana yang menuai kritik luas tersebut, Guterres mengatakan, “Rakyat Palestina harus bisa hidup di negara Palestina, berdampingan dengan negara Israel. Itu adalah satu-satunya solusi yang dapat membawa perdamaian ke Timur Tengah.”

Dia lebih lanjut menekankan bahwa pemindahan paksa warga Palestina merupakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum internasional.

Saat ditanya mengenai klaim Netanyahu yang menyebut warga Gaza “terkunci” di kawasan tersebut, Guterres menyoroti perlunya evakuasi medis yang mendesak dan menekankan bahwa “segala upaya harus dilakukan untuk meningkatkan jumlah evakuasi medis.”

Ketika ditanyakan mengenai penggunaan istilah “genosida,” Guterres menanggapi, “Situasi ini sudah cukup mengerikan sehingga kita tidak perlu terlalu fokus pada masalah semantik.”

Dia menambahkan, bahwa Pengadilan Internasional (ICJ) adalah badan yang tepat untuk menentukan apakah terjadi genosida, dan mengatakan, “Saya menghormati keputusan-keputusan yang diambil oleh Pengadilan Internasional.”

Guterres juga menegaskan bahwa penderitaan yang terus berlangsung bagi rakyat Palestina merupakan “hukuman kolektif” yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, seraya menyerukan agar praktik semacam itu dihentikan segera.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular