HomeAnalisis dan OpiniTiga Hakim ICC Dijatuhi 'Hukuman Mati Finansial' oleh Trump, Ini Penyebabnya

Tiga Hakim ICC Dijatuhi ‘Hukuman Mati Finansial’ oleh Trump, Ini Penyebabnya

Oleh Sondos Asem

Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengalami pembekuan rekening bank, kehilangan asuransi kesehatan, serta terputus dari berbagai layanan keuangan dasar akibat sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Hal ini terungkap dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di New York.

Sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan Executive Order 14203 yang ditandatangani Trump pada Februari 2025. Dampaknya, menurut gugatan, jauh melampaui kehidupan profesional ketiga hakim dan memengaruhi kebebasan bergerak, keamanan pribadi, kehidupan keluarga, hingga kemampuan mereka melakukan transaksi sehari-hari.

Gugatan yang diajukan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York menjelaskan secara rinci dampak sanksi terhadap tiga hakim, yakni Kimberly Prost (Kanada), Solomy Balungi Bossa (Uganda), dan Reine Alapini-Gansou (Benin). Ketiganya telah menjabat sebagai hakim ICC sejak Maret 2018.

Ketiga hakim menggugat pemerintahan Trump agar sanksi tersebut dibatalkan. Dalam gugatan, mereka menyebut sanksi itu setara dengan “hukuman mati finansial”.

Dijatuhi Sanksi karena Putusan Pengadilan

Sanksi dikenakan atas putusan yang mereka buat dalam kapasitas sebagai hakim ICC.

Kimberly Prost dan Solomy Bossa dijatuhi sanksi karena ikut dalam putusan Majelis Banding ICC pada Maret 2020 yang memberi wewenang kepada jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan di Afghanistan, termasuk yang diduga melibatkan personel Amerika Serikat.

Sementara itu, Reine Alapini-Gansou dikenai sanksi karena menjadi anggota Majelis Pra-Peradilan I yang pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative, James Goldston, menyebut sanksi tersebut sebagai “serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap independensi peradilan.”

Menurutnya, sanksi itu dimaksudkan agar hakim mempertimbangkan kepentingan pribadi mereka, bukan semata-mata fakta dan hukum, saat mengambil keputusan.

Rekening Dibekukan, Kartu Kredit Diblokir

Bagi Kimberly Prost, hampir seluruh akses keuangan yang biasa digunakannya lumpuh.

Rekeningnya di HSBC Manhattan dibekukan sehingga ia tidak lagi dapat menggunakan kartu kredit, termasuk yang diterbitkan bank di luar Amerika Serikat.

Layanan perbankannya kini hanya dapat digunakan secara terbatas di sebagian wilayah Eropa dan Kanada. Bahkan transfer dana di Eropa beberapa kali ditolak atau diblokir.

Saat bepergian ke luar Uni Eropa atau Kanada, ia hanya bisa mengandalkan uang tunai karena tidak dapat membeli dolar AS maupun mata uang lain jika transaksi melewati sistem keuangan Amerika.

Akun-akunnya di Amazon, Google, dan Expedia juga dibatasi atau ditutup sehingga aktivitas sederhana seperti memesan hotel, menggunakan transportasi umum, berbelanja daring, hingga memesan taksi menjadi sulit.

Ia juga kehilangan akses terhadap asuransi kesehatan karena penyedia asuransi menolak membayar klaim medisnya meski premi telah dibayarkan.

Dampak Serupa Dialami Dua Hakim Lain

Rekening Solomy Bossa di UN Federal Credit Union di New York, yang telah digunakannya sejak 2003, ikut dibekukan.

Ia tidak lagi dapat menggunakan kartu kredit, membeli dolar AS, membayar tagihan dalam dolar, maupun mentransfer dana dalam mata uang tersebut.

Kesulitan juga dialaminya saat memesan transportasi dan akomodasi internasional. Selain itu, ia kehilangan akses ke berbagai layanan teknologi berbasis AS, termasuk akun email Google pribadinya.

Sementara itu, Reine Alapini-Gansou terdampak meski tidak memiliki rekening bank di Amerika Serikat.

Rekeningnya di Prancis ikut terkena dampak sehingga kartu kredit Prancis miliknya tidak lagi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seperti dua hakim lainnya, ia juga tidak dapat melakukan transaksi dalam dolar AS melalui sistem keuangan global serta kehilangan asuransi kesehatan.

Khawatir terhadap Keamanan

Menurut gugatan, dampak sanksi terhadap Alapini-Gansou juga menyangkut aspek keamanan.

Ia tidak lagi berjalan kaki menuju kantor ICC di Den Haag dan kini harus selalu menggunakan pengawalan keamanan karena khawatir menjadi sasaran serangan fisik.

Ia juga mengurangi kunjungan ke negara asalnya, Benin, demi alasan keamanan.

Dalam setiap perjalanan dinas di Eropa, ia diwajibkan melapor kepada otoritas setempat dan mengatur perlindungan keamanan, sehingga perjalanan rutin berubah menjadi proses yang rumit.

Tak Lagi Bebas Berbicara

Sanksi juga membatasi aktivitas akademik dan profesional ketiga hakim.

Kimberly Prost tidak lagi dapat menghadiri berbagai undangan berbicara di universitas-universitas Amerika Serikat seperti Columbia, Harvard, New York University, dan Case Western Reserve University.

Undangan untuk memberikan pidato utama di Fordham University pun batal. Bahkan ketika penyelenggara menawarkan partisipasi secara daring, ia tetap tidak diizinkan mengikuti acara tersebut.

Ia juga menunda kunjungan ke Vanderbilt University serta membatalkan kehadiran dalam konferensi tahunan American Society of International Law.

Dalam pertemuan Majelis Negara-Negara Pihak ICC pada Desember 2025, sejumlah organisasi HAM Amerika disebut diminta membatasi interaksi dengan Prost sehingga semakin mengisolasinya dari komunitas profesional.

Bossa mengalami pembatasan serupa, sedangkan Alapini-Gansou menghentikan penyelenggaraan seminar dan pelatihan bagi organisasi masyarakat sipil di Afrika karena khawatir organisasi tersebut ikut terkena konsekuensi hukum berdasarkan rezim sanksi AS.

Keluarga Ikut Terdampak

Dampak sanksi juga dirasakan anggota keluarga ketiga hakim meski mereka tidak terlibat dalam perkara ICC.

Keluarga Kimberly Prost di Kanada kini khawatir bepergian ke Amerika Serikat karena takut menghadapi persoalan hukum hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan seseorang yang masuk daftar sanksi.

Putra Reine Alapini-Gansou membatalkan rencananya untuk melanjutkan studi hukum di Amerika Serikat, sementara salah satu putrinya yang bekerja di organisasi internasional harus membatalkan perjalanan dinas ke AS.

Tetap Menjalankan Tugas

Meski menghadapi berbagai konsekuensi tersebut, ketiga hakim tetap menjalankan tugas mereka sebagai hakim ICC.

Dalam gugatan disebutkan bahwa Kimberly Prost, Solomy Bossa, dan Reine Alapini-Gansou tetap berpegang pada sumpah jabatan mereka serta mempertahankan independensi peradilan, meskipun harus menanggung konsekuensi pribadi yang sangat besar.

ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler