HomeBeritaBen-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi Tahanan Palestina, Kritik Menguat

Ben-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi Tahanan Palestina, Kritik Menguat

TEL AVIV — Rencana Israel membangun fasilitas eksekusi bagi tahanan Palestina kembali menuai sorotan. Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir disebut telah memamerkan lokasi pembangunan fasilitas tersebut dan menggambarkannya sebagai tempat pelaksanaan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Dalam artikel opini yang diterbitkan Middle East Monitor pada 26 Agustus 2026, penulis Jamal Kanj mengkritik keras rencana tersebut. Ia menyoroti keberadaan ruang yang disebut dirancang agar orang dapat menyaksikan eksekusi, sekaligus mempertanyakan kebijakan hukuman mati yang menurutnya bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina.

Ben-Gvir sebelumnya pada 19 Agustus memperlihatkan lokasi pembangunan fasilitas tersebut melalui media sosial. Menurut Kanj, menteri Israel itu menyampaikan rencana pembangunan tiang gantungan yang akan digunakan untuk mengeksekusi tahanan Palestina.

Sorotan utama dalam artikel tersebut adalah undang-undang hukuman mati yang disahkan Knesset pada Maret lalu. Kanj menyebut aturan itu menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dikategorikan Israel sebagai pelaku aksi perlawanan.

Kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak. Association for Civil Rights in Israel dilaporkan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel dengan argumentasi bahwa Knesset tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang berlaku terhadap orang-orang yang bukan warga negara Israel.

Menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris juga memperingatkan bahwa aturan tersebut memiliki karakter diskriminatif. Sementara itu, delapan negara mayoritas Muslim menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari sistem yang memperkuat praktik apartheid.

Ribuan Warga Palestina Ditahan

Kanj mengaitkan pembangunan fasilitas eksekusi itu dengan kondisi sistem penahanan Israel terhadap warga Palestina.

Mengutip sejumlah sumber, ia menyebut sekitar 9.200 warga Palestina saat ini berada dalam tahanan Israel. Hampir 40 persen di antaranya, termasuk 191 anak di bawah umur, disebut berstatus tahanan administratif yang ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan.

Artikel tersebut juga menyoroti laporan mengenai warga Palestina yang ditangkap dari berbagai tempat, termasuk rumah, institusi pendidikan, serta fasilitas kesehatan. Menurut Kanj, mekanisme penahanan administratif yang dapat diperpanjang membuat seseorang berpotensi ditahan dalam waktu yang tidak pasti.

Kanj juga merujuk pada laporan mengenai kematian warga Palestina dalam tahanan sejak Oktober 2023. Ia menyebut sedikitnya 98 warga Palestina meninggal atau tewas dalam tahanan Israel dan mengutip kesaksian sejumlah mantan tahanan yang mengaku mengalami penyiksaan.

Laporan mengenai penyiksaan tersebut juga pernah menjadi perhatian sejumlah pejabat dan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam artikelnya, Kanj mengutip empat pelapor khusus PBB yang pada April menyatakan bahwa undang-undang hukuman mati tersebut merupakan rezim diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.

Persoalan hukuman mati bagi tahanan Palestina juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024 mengenai kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Kanj mengutip analisis hukum yang menyebut undang-undang baru tersebut berpotensi memenuhi definisi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Namun, penilaian tersebut merupakan analisis hukum yang dikutip oleh penulis opini dan bukan putusan pengadilan yang menetapkan bahwa undang-undang tersebut merupakan kejahatan apartheid.

Artikel tersebut juga membandingkan rencana fasilitas eksekusi Israel dengan praktik eksekusi pada masa Nazi. Perbandingan itu menjadi bagian dari argumentasi Kanj untuk menggambarkan apa yang ia anggap sebagai normalisasi kekerasan terhadap warga Palestina.

Kritik terhadap “Pertunjukan” Kekerasan

Selain kebijakan hukuman mati, Kanj menyoroti fenomena yang ia gambarkan sebagai tontonan publik atas serangan terhadap Gaza.

Ia merujuk pada laporan mengenai warga Israel di wilayah sekitar Gaza yang menyaksikan serangan dari tempat-tempat tinggi dan menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk hiburan. Menurutnya, perilaku semacam itu telah muncul sejak perang Gaza sebelumnya, termasuk pada 2014, dan kembali menjadi sorotan setelah perang pecah pada Oktober 2023.

Kanj kemudian menghubungkan fenomena tersebut dengan pembangunan fasilitas eksekusi yang menurutnya memungkinkan eksekusi disaksikan dari ruang tertentu.

Ia menggunakan istilah Jerman “Schadenfreude”, yang secara umum merujuk pada rasa puas atau senang melihat penderitaan pihak lain, untuk menggambarkan kritiknya terhadap apa yang ia pandang sebagai budaya kekerasan terhadap warga Palestina.

Namun, keseluruhan argumentasi mengenai budaya tersebut merupakan pendapat dan interpretasi penulis, bukan laporan investigasi independen.

Rencana fasilitas eksekusi bagi tahanan Palestina menambah panjang kontroversi mengenai kebijakan Israel terhadap warga Palestina, terutama terkait penahanan administratif, sistem hukum yang berbeda, serta penggunaan hukuman mati.

Di sisi lain, tudingan mengenai diskriminasi dan pelanggaran hukum internasional masih menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik internasional yang lebih luas.

Middle East Monitor menerbitkan tulisan tersebut sebagai artikel opini. Media tersebut menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan merupakan tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan editorial Middle East Monitor. (cky)

Ahmad Tasori
Ahmad Tasori
Aktif sebagai koresponden jurnalis iNews dan bagian dari jaringan MNC Group yang memiliki pengalaman dalam peliputan berbagai isu nasional, keagamaan, dan internasional. Berpengalaman meliput penyelenggaraan ibadah haji di Makkah serta isu Palestina dan Gaza. Pada 2025, pernah melaporkan langsung dari Tunis, Tunisia, mengenai misi Global Freedom Flotilla menuju Gaza.
ARTIKEL TERKAIT

Terkini