Sunday, January 19, 2025
HomeBeritaKuwait tahan presenter TV yang serukan normalisasi dengan Israel

Kuwait tahan presenter TV yang serukan normalisasi dengan Israel

Presenter TV Fajr Al-Saeed ditahan selama 21 hari setelah Kejaksaan Umum Kuwait memutuskan untuk menahannya.

Al-Saeed dianggap melanggar hukum negara dengan menyerukan normalisasi hubungan dengan Israel, yang bertentangan dengan undang-undang Kuwait.

Media lokal melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengajukan keluhan terhadap Al-Saeed, menuduhnya merugikan kepentingan nasional dan melanggar Undang-Undang Boikot Israel No. 21 tahun 1964, lansir Middle East Monitor.

Undang-undang ini melarang segala bentuk hubungan atau ajakan untuk normalisasi dengan Israel, yang dianggap sebagai “entitas Zionis” dalam konteks hukum Kuwait.

Al-Saeed dijadwalkan untuk menjalani sidang dalam beberapa hari mendatang, di mana pengadilan akan mempertimbangkan apakah ia bisa dibebaskan dengan jaminan hingga persidangan.

Pada 2021, parlemen Kuwait secara bulat menyetujui undang-undang yang melarang normalisasi dengan Israel.

Sesuai hukum tersebut, Israel dianggap sebagai negara musuh, dan warga Kuwait dilarang melakukan transaksi atau kesepakatan dengan individu atau entitas yang terkait dengan negara tersebut.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular